Pemasangan tanda batas dan penyiapan berkas pengukuran kadastral PSU (Pengukuran dan Pemetaan Sistem Unggul) Perumahan Acacia dan Citra Garden

Kricak, 5 Februari Pemasangan tanda batas dan penyiapan berkas pengukuran kadastral untuk Perumahan Acacia dan Citra Garden merupakan proses penting dalam pengembangan kawasan permukiman. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa batas-batas tanah dan bangunan terdefinisi dengan jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam konteks ini, pemasangan tanda batas tanah dilakukan untuk menandai batas-batas tanah antara properti yang berbeda. Sementara itu, penyiapan berkas pengukuran kadastral melibatkan pengumpulan data dan informasi tentang tanah dan bangunan, termasuk ukuran, bentuk, dan lokasi.

Setelah proses ini selesai, berkas-berkas tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai bagian dari proses pengembangan kawasan permukiman yang lebih terstruktur dan terorganisir.

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengatur pengembangan kawasan permukiman di Kota Yogyakarta ¹. Oleh karena itu, proses pemasangan tanda batas dan penyiapan berkas pengukuran kadastral harus dilakukan sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku.

Tujuan
1. Mengidentifikasi dan menandai batas-batas lahan perumahan.
2. Menyiapkan berkas pengukuran kadastral yang akurat dan lengkap.
3. Memfasilitasi proses pengelolaan dan pengembangan perumahan.

Manfaat
1. Meningkatkan kepastian hukum dan keamanan lahan.
2. Memudahkan proses pengembangan dan pengelolaan perumahan.
3. Meningkatkan nilai jual dan investasi perumahan.

Proses
1. Pengukuran lapangan oleh tim survei.
2. Pemasangan tanda batas lahan.
3. Penyiapan berkas pengukuran kadastral.
4. Verifikasi dan validasi berkas oleh pihak berwenang.

Pihak Terkait
1. Pemerintah Kota Yogyakarta, Lurah Kricak ( May Christianti S )
2. Pengembang perumahan (Acacia dan Citra Garden).
3. Tim survei dan pengukuran.
4. Pihak berwenang terkait (BPN, dll.).

Dokumen yang Diperlukan
1. Dokumen pengukuran kadastral.
2. Peta situasi dan denah lahan.
3. Dokumen kepemilikan lahan.
4. Izin-izin terkait (IMB, dll.).