PRODUK-PRODUK PELAYANAN

KELURAHAN KRICAK

 

PENERBITAN KK BARU BAGI WNI:

  1. Pengantar RT/RW (bagi yang pindah antar kelurahan/kecamatan dalam Kota Jogja);
  2. Fotocopy buku nikah/akta perkawinan (bagi yang sudah menikah);
  3. Form permohonan pindah (bagi yang pindah antar dalam satu kelurahan);
  4. Surat keterangan pindah datang (bagi penduduk datang);
  5. Surat keterangan datang dari luar negeri yang baru pindah dan datang dari luar negeri.

PENERBITAN KK KARENA PERUBAHAN BIODATA:

  1. Kartu keluarga ASLI, dokumen pendukung perubahan biodata;
  2. Formulir permohonan KK (melalui aplikasi JSS)

PENERBITAN KK BARU BAGI ORANG ASING:

  1. Paspor, izin tinggal tetap bagi orang asing (KITAP);
  2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  3. Penanggungjawab/sponsor.

PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA:

  1. Formulir permohonan KK (melalui aplikasi JSS);
  2. KK yang lama;
  3. Surat keterangan kelahiran / akta kelahiran;
  4. Buku nikah/kutipan akta perkawinan orang tuanya.

PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA UNTUK NUMPANG KK:

  1. Formulir permohonan KK (melalui aplikasi JSS);
  2. KK yang lama atau KK yang ditumpangi;
  3. Surat keterangan pindah datang (bagi yang kedatangan);
  4. Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri);
  5. Paspor, Izin Tinggal Tetap, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian / Surat Tanda Lapor Diri bagi Orang Asing.

PERUBAHAN KK KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA:

  1. Formulir permohonan KK, KK yang lama;
  2. Surat keterangan kemarian (bagi yang meninggal dunia);
  3. Surat keterangan pindah (bagi penduduk yang pindah).

PENGGANTIAN KK KARENA HILANG ATAU RUSAK:

  1. Surat keterangan kehilangan KK dari kepolisian;
  2. KK yang rusak (bagi KK yang rusak);
  3. Fotocopy dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga;
  4. Dokumen keimigrasian (bagi orang asing).

KARTU IDENTITAS ANAK (KIA):

  1. Fotocopy Kartu Keluarga dan FC. Kutipan Akta Kelahiran;
  2. KIA yang rusak (bagi penggantian KIA karena rusak);
  3. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (bagi KIA yang hilang);
  4. Bagi 5 tahun keatas membawa pas foto sebanyak 1 (satu) lembar (latar belakang warna biru untuk tanggal lahir ganjil dan genap warna merah).

SURAT KETERANGAN TINGGAL SEMENTARA (SKTS):

  1. Surat pengantar RT/RW;
  2. Fotocopy KTP/Kartu Keluarga dari daerah asal;
  3. Membawa pas foto 3x4 (3 lembar);
  4. Formulir permohonan KIPEM/SKTS;
  5. FC Kartu Keluarga pengampu pondokan/kost;
  6. FC kartu pegawai / kartu karyawan / kartu pelajar.

SURAT KETERANGAN PINDAH / PINDAH DATANG (Luar Kota Jogja):

  1. Berkas formulir permohonan, antara lain permohonan KK/KTP-e. permohonan KIA;
  2. Surat keterangan pindah;
  3. Fotocopy dokumen pendukung (surat nikah, kutipan akta kelahiran) dan lain sebagainya bila diperlukan;
  4. Dokumen dibawa dan diurus langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta, Komplek Balaikota, Jl. Kenari No. 56 Yogyakarta